Urutan Pelaksanaan Haji, Wajib Haji, dan Sunnah Ibadah Haji
Urutan Ibadah Haji
Apa saja urutan ibadah haji? Urutan pelaksanaan ibadah haji adalah sebagai berikut.
a. Ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah).
b. Setelah matahari terbit pada hari Arafah (9 Zulhijah), jamaah haji berangkat menuju Arafah dan tinggal di sana sampai matahari terbenam.
c. Setelah matahari terbenam pada hari Arafah (9 Zulhijjah), jamaah haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang dan khusyuk untuk bermalam.
d. Sebelum matahari terbit pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, jamaah haji berangkat menuju Mina. Akan tetapi, bagi mereka yang lemah, seperti wanita dan anak-anak, dibolehkan meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam.
e. Setelah sampai di Mina (pada pagi hari Idul Adha), jamaah haji diwajibkan melakukan
- melempar jumrah aqabah;
- menyembelih kurban bagi yang melaksanakan haji tamatuk atau haji qiran;
- mencukur rambut;
- Menuju Mekah, lalu tawaf (tawaf ifadah) kemudian melakukan sai bagi yang haji tamatuk. Begitu pula bagi yang melakukan haji ifrad atau qiran apabila belum melakukan sai setelah tawaf qudum.
Setelah semuanya dilakukan (nomor 1 sampai 4), diperbolehkan melakukan sesuatu yang tadinya dilarang karena ihram.
f. Selanjutnya, jamaah haji pulang lagi ke Mina dan bermalam di Mina pada malam kesebelas dan keduabelas Zulhijah dan melontar ketiga jamrah setiap harinya setelah tergelincir matahari.
g. Bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan tawaf wadak (tawaf pamitan) yang dilakukan setelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji.
Baca juga: Hikmah Umroh dan Hadis-Hadis tentang Ibadah Umroh
Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sah haji tidak tergantung atasnya. Jika sesuatu yang perlu dikerjakan itu tidak dapat dilaksanakan, boleh diganti dengan menyembelih binatang atau dam sehingga ibadah haji tetap sah. Wajib haji meliputi beberapa hal berikut.
a. Ihram dari Miqat, baik Miqat Zamani maupun Miqat Makani
Miqat zamani adalah batas waktu memulai berihram haji, yakni dari tanggal 2 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Miqat makani adalah batas tempat berihram haji atau umrah di miqat yang telah ditentukan, dan boleh juga dilakukan sebelum sampai di miqat. Miqat makani bagi jamaah haji Indonesia gelombang pertama adalah di Zulhulaifah (Bir Ali), sedangkan bagi jamaah haji gelombang kedua adalah di atas udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau dapat berihram di King Abdul Aziz Internasional Airport atau dapat di Asrama Haji Embarkasi Tanah Air.
b. Mabit di Muzdalifah Setelah Kembali dari Arafah
Menurut sebagian besar ulama, mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Sebagian ulama yang lain menyatakan sunah. Pada saat mabit (bermalam) hendaknya bertalbiyah, berzikir, beristigfar, berdoa atau membaca Al-Qur’an. Selanjutnya, mencari kerikil sebanyak 7 atau 49 atau 70 butir. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
c. Mabit di Mina
Hukum mabit di Mina menurut jumhur ulama adalah wajib, sedangkan sebagian ulama menyatakan sunah. Tempat mabit bagi sebagian besar jamaah haji Indonesia adalah di Haratul Lisan (termasuk wilayah hukum mabit di Mina).
d. Melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah
Melontar jumrah hukumnya wajib. Jika tidak dilaksanakan, dikenakan dam. Melontar jumrah dengan urutan yang benar, yaitu mulai dengan jumrah ula, lalu wusta, dan terakhir aqabah.
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah.
Syarat sah tawaf adalah
- menutup aurat,
- suci dari hadas,
- dimulai dari arah Hajar Aswad,
- menjadikan Baitullah (Ka’bah) di sebelah kiri,
- dilaksanakan tujuh kali putaran,
- berada di dalam Masjidil Haram, dan
- tidak ada tujuan lain selain tawaf.
Sunah Haji
Sunah haji adalah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Sunah haji, antara lain sebagai berikut.
a. Ifrad
Ifrad adalah mendahulukan haji, kemudian umrah.
Ada tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
- Ifrad, yaitu ihram untuk melaksanakan haji sampai selesai, kemudian ihram lagi untuk melaksanakan umrah. Cara ini adalah yang terbaik, bebas dam atau denda.
- Tamatuk, yaitu ihram dahulu untuk umrah, kemudian ihram lagi untuk menunaikan haji. Cara terbaik kedua, tetapi terkena dam atau denda.
- Qiran, yaitu sekali ihram dengan niat untuk ibadah haji sekaligus umrah. Dengan demikian, haji dan umrah dilaksanakan secara bersama-sama.
b. Membaca Talbiyah
Laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras (nyaring), sedangkan perempuan hendaknya mengucapkannya sekadar terdengar oleh telinga sendiri. Talbiyah dibaca selama masih dalam waktu ihram sampai melontarkan jumrah aqabah. Lafal talbiyah adalah sebagai berikut.
Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat serta kerajaan itu kepunyaan-Mu tiada sekutu bagi-Mu.
c. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
d. Membaca doa (zikir) sewaktu melaksanakan tawaf.
e. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
0 Response to "Urutan Pelaksanaan Haji, Wajib Haji, dan Sunnah Ibadah Haji"
Posting Komentar