20 Syarat Menjadi Calon Presiden dalam UUD No. 23 Tahun 2003
Pemimpin pemerintahan tertinggi di Indonesia adalah presiden. Oleh karena itu, untuk menentukan kriteria seorang Presiden, DPR telah menetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 6 UU di syaratkan bahwa seorang presiden harus memiliki syarat-syarat, antara lain:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya;
3. tidak pernah mengkhianati negara;
4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden;
5. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
6. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7. tidak sedang memiliki tanggungan secara pero rangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. terdaftar sebagai daftar pemilih;
12. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah me laksana kan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
13. memiliki daftar riwayat hidup;
14. belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
15. setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
16. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
17. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
18. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
20. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa seorang pemimpin (presiden) tidak hanya harus mampu secarafisik, tetapi ia harus bersih dalam sikap dan perilaku. Seorang pemimpin yang beriman, bermoral, berilmu, dan demokratis akan melahirkan tindakan-tindakan, antara lain:
a. mengembangkan perbuatan luhur;
b. bersikap adil terhadap sesama;
c. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
d. menghormati hak orang lain;
e. menghindari perbuatan melanggar hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme;
f. hemat dan tidak bermewah-mewahan;
g. memiliki wawasan masa depan;
h. tidak pantang menyerah dan suka bekerja keras;
i. menghargai karya orang lain;
j. selalu mengusahakan kesejahteraan bersama;
k. mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan bersama.
Selain itu, seorang pemimpin juga harus memiliki kecerdasan, baik intelektual, emosional maupun spiritual.
Pada 1998, mahasiswa melalui gerakan reformasi menyuarakan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk diberantas. Seorang pemimpin yang beriman tentunya tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Jika pemimpin bangsa menerapkan seluruh nilai-nilai kepemimpinan dalam langkah dan geraknya, kewibawaan dan stabilitas pemerintahan akan tercipta sehingga seluruh masyarakat dapat mencurahkan kemam puannya demi kemajuan bangsa dan negara.
Ciri-ciri calon pemimpin yang konsisten, tegas, dan tidak memihak, antara lain:
1. memahami sistem penyelenggaraan negara;2. memahami visi Indonesia 2020;
3. disiplin, konsekuen, cara pandang yang sama, kesatuan kebijakan, kesamaan visi dan misi, serta terhindar dari paradoksal (bersifat kepura-puraan);
4. mampu menjadi teladan;
5. punya seni kepemimpinan;
6. mampu menginternalisasi pemahaman keagamaan dan nilai luhur Pancasila;
7. jujur dan benar;
8. dapat dipercaya;
9. komunikatif, informatif, aspiratif,
10. cerdas dan profesional.
0 Response to "20 Syarat Menjadi Calon Presiden dalam UUD No. 23 Tahun 2003"
Posting Komentar