Pengertian Zina, Macam Zina, Akibat Negatif Zina, Menghindari Zina, dan Hikmah Larangan Zina
Pengertian Perilaku Zina
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara' (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman sangat keras, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:"dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ [17]:32)
Macam-Macam Zina
a. Zina MuhshanZina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat 'Ubadah bin Shamit berkata, Rasulullah saw bersabda, "Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan dirajam."
b. Zina ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An-Nur [24]:2,
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Rasulullah saw bersabda:
"Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita 'jalan keluar yang lain', yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun." (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi).
Dalam pandangan ilmu tasawuf, zina tidak hanya terjadi dalam masalah persetubuhan, tapi juga pada semua anggota tubuh. Orang yang memandang aurat lawan jenis kemudian merasa syahwat maka disebut zina mata. Orang yang tangannya digunakan untuk memegang lawan jenin bukan muhrim disebut zina tangan. Demikian hidung, kaki dan mulut.
Akibat Negatif Perilaku Zina
a. Merusak ikatan keluarga dan masyarakatNilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apa bila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang. Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membolehkan kekejian, dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam menghendaki langgengnya masyarakan yang kokoh dan kuat.
b. Merusak identitas keturunan
Akibat perilaku zina identitas generasi suatu keluarga akan rusak, karena tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya, maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Dan jika dia seorang wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
c. Menimbulkan penyakit
Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Panyakit lain yang ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terserang penyakit ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.
d. Mendapat sanksi
Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga.
1) Sanksi agama
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. Murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa.
Rasulullah saw bersabda: "Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah." (HR. Al Hakim).
Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: "Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka." (HR. Ahmad).
2) Sanksi sosial
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada perbuatan kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
3) Sanksi hukum
a) Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana.
Misalnya pasal 284 ayat 1 dan ʹ menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya.
Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.
Sedangkan menurut hukum pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
b) Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c) Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbedabeda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2 pasal 285ͺ 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam jika telah kawin.
Menghindari Perilaku Zina
Perzinaan terjadi biasanya disebabkan karena pergaulan yang bebas. Yaitu pergaulan yang yang tidak mengikuti atauran dan batas-batas yang dibolehkan oleh agama. Karena itu upaya untuk menghindari prilaku ziana antara laian;- Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak daripadanya.
- Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena pasti pihak ketiganya adalah syaitan.
- Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung (menyentuh kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
- Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/birahi yang pada gilirannya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku zina.
- Menahan pandangan dari memandang aurot, film p0rno, gambar p0rnografi atau apa saja yang memicu syahwat.
- Mengendalikan syahwat atau menyalurkan kepada hal-hal yang positif misalnya berolahraga, menyibukkan diri dan lain-lain.
- Tidak melakukan pacaran, karena akan mendekatkan kepada perzinaan.
- Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk mengembangkan wawasan keilmuan. Misalnya, para pengguna internet hendaknya menghindari untuk mengunjungi situs yang menyediakan konten s3x bebas, prostitusi dan sebaginya.
Hikmah Larangan Perilaku Zina
1. Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al-Qur'an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.2. Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang, oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
3. Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hatihati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
4. Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina bertujuan:
- Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, karena berakibat terhadap penerapan hukum Islam yang lain.
- Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan
- Menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat
- Memberi efek jera bagi pelaku
- Menghindarkan diri dari perilaku yang dilarang oleh Allah.
0 Response to "Pengertian Zina, Macam Zina, Akibat Negatif Zina, Menghindari Zina, dan Hikmah Larangan Zina"
Posting Komentar