LARANGAN JUDI DALAM ISLAM (Pengertian, Unsur, Bentuk, Akibat Negatif, & Menghindari Perilaku Judi)

Pengertian Perilaku Judi

Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.

Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]:90,

Pengertian Perilaku Judi dalam Islam

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”


Unsur-Unsur Judi

a. Permainan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.

b. Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.

c. Ada taruhan
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.


Bentuk-Bentuk Perilaku Judi

Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.

  1. Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta KiuKiu.
  2. Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
  3. Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.



Akibat Negatif Perilaku Judi


  1. Judi adalah perbuatan rijs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan menjijikkan.
  2. Judi adalah perbuatan setan.
  3. Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif.
  4. Merusak ukhuwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah.
  5. Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.


Cara Menghindari Perilaku Judi


  1. Senantiasa beramar ma'ruf nahi mungkar di setiap saat
  2. Pemerintah hendaknya memberikan sosialisai dengan jelas tentang larangan judi dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
  3. Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi.
  4. Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik.
  5. Setiap pelaku perjudian harus sadar atas perbuatannya dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal shalih.
  6. Berusaha mencari rizki yang halal dan qona'ah akan pemberian Allah.
  7. Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus ke dalam perjudian
  8. Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikamah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta



Hikmah Larangan Perilaku Judi


  1. Orang akan dapat istikamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
  2. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizki yang barokah
  3. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
  4. Mantap dan khusyu' dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
  5. Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
  6. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
  7. Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
  8. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
  9. Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
  10. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LARANGAN JUDI DALAM ISLAM (Pengertian, Unsur, Bentuk, Akibat Negatif, & Menghindari Perilaku Judi)"

Posting Komentar