Berhias yang dilarang dalam Islam (Pengertian & Macam-Macam Berhias), Akhlak & Hikmah Berhias

Pengertian Berhias

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi. Adapun yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada selain suami istri.

Kata tabarruj terambil dari kata al buruj yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang ber-tabarruj adalah wanita yang menampakan tinggitinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias, berdandan, ber-make up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita. Bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik di mata lawan jenisnya.

Al-Qur'an mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki, tetapi diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Qur'an disebutkan: "...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur [24]:31). Al-Qur'an tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab [33]: 32
Pengertian & Macam-Macam Berhias
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya….”


Macam-macam Berhias

Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan.
Macam-macam Berhias dalam Islam
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” QS. Al A’raf [7]: 31,

a. Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab. Jilbab beragam jenisnya. Namun demikian walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya selain menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia. Allah telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti al khimar itu ialah kain untuk menutup kepala.

Al Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada.

Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya."

b. Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al-Qur'an memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
Nabi Muhammad saw menegaskan dalam hadis bahwa sutera dan emas haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemudian beliau bersabda, "Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).

Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki, antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.

c. Kosmetik (Hukum Penggunaan Kosmetik dalam Islam)
1) Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya. Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah saw. biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarna kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: "Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup." (HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung Hihdad) tidak dibolehkan.

2) Telapak Tangan
Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw dalam peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengatakan, "Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?" kemudian perempuan itu menjawab: "Tangan perempuan" sabda Nabi: "Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai"
(HR. An-Nasa'i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti cincin dan gelang.

3) Parfum
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.

d. Hukum Tatto dalam Islam
Wasym (tatto) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan. Tatto termasuk berhias yang dilarang dalam )slam. Sebagian orang Arab khususnya kaum wanita berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simbol-simbol agama mereka

Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah SWT, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi "Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Rasulullah bersabda: "Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat )mam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq Alaih).

e. Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain sebagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat. Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw.

Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, "Sesungguhnya terbinasanya orang-orang )srael itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus." (HR. Bukhari).
Baca juga: 10 Adab Berpakaian dalam Islam, Akhlak dalam Berpakaian dan Hikmahnya👈

Akhlak Berhias dalam Islam

Tubuh dan raut muka kita adalah karunia Allah. Sebagai anugrah Allah wajib disyukuri, tidak boleh diingkari dengan cara menjadikannya sebagai alat untuk berbuat maksiat. Cara mensyuurinya adalah dengan cara merawatnya dan menjadikannya sebagai sarana beribadah. Tidak boleh dieksploitasi untuk memuaskan syahwat lawan jenis secara tidak sah. Atau sengaja agar dinikmati oleh orang lain yang tidak syah, yaitu selain suami atau istrinya. Karena itu merawat tubuh dan menghiasinya agar tetap indah, menarik dan menyenangkan bagi orang yang syah yaitu suami/ istrinya merupakan kebaikan. Dalam konteks inilah berhias itu dianjurkan.

Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias. Pakaian kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya adalah kaum laki-laki. (al itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram.

Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak melanggar syari'at yang sudah ditetapkan oleh Allah:

  1. Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Bukan nuntuk menarik nafsu lawan jenis yang tidak sah.
  2. Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama, yaitu najis dan yang berbahaya.
  3. Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non muslim
  4. Tidak berlebih-lebihan
  5. Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliah
  6. Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
  7. Berhias bukan untuk berfoya-foya



Hikmah Akhlak Berhias

Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari'at Islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat yang maksiat dan haram hukumnya. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Maka yang demikian itu adalah haram.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berhias yang dilarang dalam Islam (Pengertian & Macam-Macam Berhias), Akhlak & Hikmah Berhias"

Posting Komentar