Pengertian Pakaian, 4 Fungsi Pakaian dalam Islam, dan Batas Aurat Laki-Laki Perempuan
Pengertian Pakaian
Pakaian menurut Kamus Besar Bahasa )ndonesia adalah barang apa yang dipakai (baju, celana dan sebagainya). )stilah pakaian kemudian dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal dari bahasa sanskerta yaitu bhusana yang mempunyai konotasi pakaian yang bagus atau indah yaitu pakaian yang serasi, harmonis, selaras, enak di pandang, nyaman melihatnya, cocok dengan pemakai serta sesuai dengan kesempatan. Pakaian merupakan busana pokok yang digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh.4 Fungsi Pakaian dalam Islam
1. Penutup AuratKata aurat dalam Bahasa Arab berasal dari kata:
a). Awira yang artinya hilang perasaan, hilang cahaya atau lenyap penglihatan (untuk mata). Pada umumnya kata Awira ini member arti yang tidak baik, memalukan bahkan mengecewakan. Kalau sekiranya kata ini menjadi sumber dari kata "aurat", maka berarti bahwa itu adalah sesuatu yang mengecewakan bahkan tidak dipandang baik.
b). Aara yang berarti menutup. Artinya aurat itu harus ditutup sehingga tidak dapat dilihat dan dipandang.
c). A’wara yang artinya mencemarkan bila terlihat atau sesuatu akan mencemarkan bila tampak.
Secara bahasa, aurat berati malu, aib dan buruk. Jadi pengertian aurat secara kebahasaan adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang bila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan keburukan-keburukan lainnya.
Dari ketiga sumber kata inilah lahir kata atau kalimat aurat yang diartikan secara luasnya adalah sesuatu anggota tubuh yang adanya pada manusia yang harus ditutupi dan dijaga sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu.
Dalam konteks hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu. )de dasar aurat adalah tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri. Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci: "(indarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka." (HR. At-Tirmidzi).
Hadis lain menyatakan: "Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangannya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang." (HR Ibnu Majah).
2. Perhiasan
Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Pakaian yang elok adalah yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak. Salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Muhammad saw senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga
pemakainya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih).
Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi, "Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?") Nabi menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain."
Al-Qur'an setelah memerintahkan agar memakai pakaian-pakaian indah ketika berkunjung ke masjid, mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah untuk manusia.
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 32. Katakanlah: «Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?» Katakanlah: «Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat» Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raf: 31-32)
3. Melindungi dari Bencana
Ditemukan dalam Al-Qur'an ayat yang menjelaskan fungsi pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin, QS. An Nahl [16]:81.
“dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). (QS. An Nahl [16]:81)
4. Penunjuk Identitas
Identitas/ kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain. Rasululla saw amat menekankan pentingnya penampilan identitas muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu, Rasulullah melarang lelaki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR. Abu Daud). Contoh, Jilbab dapat menjadi identitas kepada pemakainya sebagai muslimah.
Fungsi identitas pakaian ini disyaratkan oleh Al-Qur'an surat Al Ahzab [33]:59 yang menugaskan Nabi, agar menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, serta wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“ Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteriisteri orang mukmin: «Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka». yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab [33]:59)
Baca juga: 10 Adab Berpakaian dalam Islam serta Akhlaknya👈
Batas Aurat Bagi Laki-Laki dan Perempuan dalam Surah An-Nur ayat 31
Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup. Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam QS. An Nur [24]: 31,“Katakanlah kepada wanita yang beriman: «Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
a. Batas Aurat Laki-laki
Imam Malik, Syafi'i, dan Abu (anifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
b. Batas Aurat Perempuan
Menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah memalingkan muka seraya bersabda: 'Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." "beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya".
0 Response to "Pengertian Pakaian, 4 Fungsi Pakaian dalam Islam, dan Batas Aurat Laki-Laki Perempuan"
Posting Komentar