Pengertian Ilmu Kalam (Etimologi/Terminologi), Fungsi Ilmu Kalam, Peranan Ilmu Kalam, dan Sejarah Ilmu Kalam

Pengertian Ilmu Kalam

1. Pengertian Ilmu Kalam Secara Etimologi
Secara harfiah kata Kalam berarti pembicaraan. Dalam pengertian, pembicaraan yang bernalar dan menggunakan logika. Maka ciri utama ilmu Kalam adalah rasionalitas dan logis. Sehingga ia erat dengan ilmu mantiq/logika. istilah lain dari ilmu Kalam adalah teologi islam, yang diambil dari Bahasa inggris, theology. ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan (agama islam) dengan bukti-bukti yang yakin. ilmu kalam disebut juga ilmu yang membahas soal-soal keimanan.

Ada beberapa alasan kenapa ilmu ini dinamai dengan ilmu Kalam, diantaranya :

  • Sebagian para ulama ketika menjelaskan berbagai persoalan dalam hal-hal akidah islam itu, yang biasa digunakan oleh para filosof. Para ulama menyebut metodenya itu dengan sebutan al-kalām, sehingga mereka disebut ahl-ul kalām, sedang para filosof dapat disebut ahl-il mantiq.
  • Pada abad ke dua (ijriah ada persoalan yang menggoncangkan umat islam yaitu tentang persoalan kalamullah. Apakah kalamullah itu diciptakan atau bukan, baru (hadis) atau terdahulu (qadim).


Pengertian ilmu kalam secara etimologi dan terminologi lengkap

2. Pengertian Ilmu Kalam Secara Terminologi
Sedangkan pengertian ilmu kalam secara terminologi adalah suatu ilmu yang membahas berbagai masalah Ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika dan filsafat. Selain itu, definisi ilmu Kalam juga mempunyai banyak pendapat, antara lain

  • ibnu Khaldun mendefinisikan ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
  • Musthafa Abdul Raziq berpendapat bahwa ilmu ini ( ilmu kalam) bersandar kepada argumentasi argumentsi rasional yang berkaitan dengan akidah imaniah, atau sebuah kajian tentang akidah islamiyah yang bersandar kepada nalar.
  • imam Abu (anifah menyebut nama ilmu kalam ini dengan fiqh al-Akbar. Menurut persepsinya, hukum islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian.


Pertama, fiqh al-Akbar, membahas keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiqh al-Ashghar, membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabangan saja.

Dengan demikian ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan dasar-dasar naqliyah, maupun argumentasi rasional (‘aqliyah). Argumentasi naqliyah berupa dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis sedang argumentasi rasional yang dimaksudkan adalah landasan pemahaman menggunakan metode berfikir filosofis. Atau ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan, Allah SWT. Sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.


Fungsi Ilmu Kalam


  1. Untuk memperkuat, membela dan menjelaskan akidah )slam. Dengan adanya ilmu kalam bisa menjelaskan, memperkuat dan membelanya dari berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan ajaran islam.
  2. Untuk menolak akidah yang sesat dengan berusaha menghindari tantangantantangan dengan cara memberikan penjelasan duduk perkaranya timbul pertentangan itu, selanjutnya membuat suatu garis kritik sehat berdasarkan logika. Dengan ilmu kalam bisa memulihkan kembali ke jalan yang murni, pembaharuan dan perbaikan terhadap ajaran-ajaran yang sesat.
  3. Sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk mengenal rasio sebagai upaya mengenal Tuhan secara rasional.
  4. Ilmu kalam berfungsi sebagai ilmu yang dapat mengokohkan dan menyelamatkan keimanan pada diri seseorang dari ketersesatan. Karena dasar argumentasi ilmu kalam adalah rasio yang didukung dengan Al-Qur'an dan (adis. Sekuat apapun kebenaran rasional akan dibatalkan jika memang berlawanan dengan Al-Qur'an dan Hadis.

Baca juga: Dasar Pembahasan Ilmu Kalam, Ruang Lingkup, dan Hubungan antara Ilmu Kalam dengan Ilmu Lainnya👈

Peranan Ilmu Kalam dalam Kehidupan

1. Memahami kembali makna ajaran Islam dengan argumen logika yang benar
Al-Quran mengajak manusia memecahkan sesuatu problema dengan cara yang pasti berdasarkan dalil-dalil pikiran dan intuisional yang masuk akal dan diterima jiwa. Unsur keimanan menjadi sangat penting dalam memaknai kehidupan, karena boleh jadi yang kita anggap benar menurut nalar, tidak demikian menurut Al-Quran. Fitrah beragama ini dipupuk oleh Al-Quran dengan anjuran melihat alam sekeliling manusia sehingga imannya bertambah diantaranya dengan merenung dan berfikir bagaimana kejadian di langit dan bumi yang dicipta Allah dengan penuh kesungguhan, Allah mencipta alam raya dengan tidak sia-sia yakni, pasti ada pada tujuan dari pencipaanya bagi kehidupan manusia (QS. Ali Imran [3]: 190-191.
Fungsi dan Peranan Ilmu kalam

Artinya:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi ȋseraya berkata: Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.

2. Memahami keberagaman keyakinan dengan sikap toleran
Ketika agama menjadi persoalan keyakinan yang sangat fundamental, masalah toleransi dan pemahaman atas posisi masing-masing penganut keyakinan menjadi kunci penting bagi keselarasan dan keharmonisan kehidupan beragama. Apalagi, hidup di tengah negara yang sejak awal telah terlahir sebagai bangsa yang syarat dengan kemajemukan budaya dan warna teologi sebagai penyelaras hubungan antara umat dengan Tuhannya.

Jika orang memahami sejarah pemikiran di dalam )slam tentang munculnya aneka pemahaman aliran itu, dianggap sebagai realitas sejarah dan tidak lantas dianggap sebagai sesuatu yang baru. Salah satu sikap yang dapat dikembangkan adalah mengembangkan sikap saling memahami posisi masing masing. Selanjutnya, mengembangkan sikap yang lebih arif ȋbijaksanaȌ dalam melihat implikasi-implikasi atas satu tindakan.

Sejarah Ilmu Kalam

1. Latar belakang Ilmu Kalam
Rasulullah Saw, selama di Mekah mempunyai fungsi sebagai kepala agama. Setelah hijrah ke Madinah fungsinya bertambah juga menjadi kepala pemerintah. Beliaulah yang mendirikan politik yang dipatuhi oleh kota ini, sebelum itu di Madinah tidak ada kekuasaan politik. Setelah wafat, Rasulullah digantikan dengan Abu Bakar, lalu Umar bin Khattab selanjutnya digantikan Utsman bin Affan ra lalu Ali bin Abi Thalib ra.

Utsman bin Affan ra merupakan khalifah berlatar belakang pedagang kaya. Tetapi, ahli sejarah mengatakan bahwa Utsman termasuk khalifah yang lemah, karena tidak dapat menentang keluarganya yang berpengaruh berkuasa di pemerintahan. Sehingga mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah kekuasaan )slam dengan mengganti gubernur-gubernur yang dulu diangkat oleh Umar bin Khattab ra, yang dikenal kuat dan tak memikirkan keluarga.

Tindakan politik Utsman bin Affan ra, memecat gubernur-gubernur angkatan Umar bin Khattab ra, memancing reaksi yang tidak menguntungkan baginya. 500 orang memberontak di Mesir sebagai reaksi atas diberhentikannya gubernur Umar bin Ash yang diangkat Umar dan digantikan Abdullah bin Sa'ad bin Abi Sar dari keluarga Utsman bin Affan ra yang berujung terbunuhnya Utsman bin Affan ra.

Setelah Utsman bin Affan ra wafat, kekhalifahan diganti Ali bin Abi Thalib ra. Tetapi segera dia mendapat tantangan dari Thalhah dan Zubair dari Mekah yang mendapat dukungan dari Aisyah ra. Gerakan ini dapat dipatahkan oleh Ali dalam pertempuran di irak tahun 656 M. Thalhah dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah ra masih hidup lalu dikirim kembali ke Mekah. Tak cuma di sini, tantangan berikutnya muncul dari Mu'awiyah, gubernur Damaskus dan keluarga dekat Utsman bin Affan ra.

Sebagaimana Thalhah dan Zubair, dia tidak mengakui Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah. Ia menuntut kepada Ali bin Abi Thalib ra supaya menghukum para pembunuh Utsman bin Affan ra, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan Ustman. Salah seorang pemberontak Mesir yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh Utsman bin Affan ra adalah Muhammad Ibnu Abi Bakar yang tidak lain adalah anak angkat dari Ali bin Abi Thalib ra. Ali bin Abi Thalib ra dalam kenyataannya tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Ali bin Abi Thalib ra mengangkat Muhammad )bnu Abi Bakar menjadi gubernur Mesir.

Terjadi pertempuran antara pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan Mu'awiyah bin Abu Sofyan di Shifiin, Mu'awiyah terdesak, Amr bin Ash tangan kanan Muǯawiyah mengangkat Al-Qur'an ke atas sebagai tanda ajakan damai. Para Qurro dari kalangan Ali bin Abi Thalib ra menganjurkan untuk menerima, sebagian pasukan Ali bin Abi Thalib ra menganjurkan menolaknya. Tetapi Ali bin Abi Thalib ra memilih menerima.

Dengan demikian, dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase. Sebagai mediator diangkat dua orang : Amr bin Ash dari Mu'awiyah dan Abu Musa Al-Asyari dari pihak Ali bin Abi Thalib ra. Sebagai yang lebih tua Abu Musa maju terlebih dahulu dan mengumumkan kepada orang ramai, putusan menjatuhkan kedua pemuka tersebut. Berlainan dengan Amr bin Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali bin Abi Thalib ra, tetapi tidak penjatuhan mu'awiyah. Bagaimanapun peristiwa ini merugikan Ali bin Abi Thalib ra dan menguntungkan Mu'awiyah sebagai khalifah yang ilegal.

Terhadap sikap Ali bin Abi Thalib ra yang mau mengadakan arbitrase menyebabkan pengikut Ali bin Abi Thalib ra terbelah menjadi dua yakni golongan yang menerima arbitrase dan golongan yang sejak semula menolak arbitrase. Mereka yang menolak berpendapat bahwa hal itu tidak dapat diputuskan lewat arbitrase manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum Allah dalam Al-Qur'an, la ḥukma illa lillah ȋtidak ada hukum selain hukum dari Allah la ḥakama illa Allah tidak ada perantara selain Allah.

Mereka menyalahkan Ali dan karenanya keluar serta memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib ra disebut kaum Khawarij. Kaum khawarij memandang para pihak yang menerima arbitrase yaitu Ali bin Abi Thalib ra, Mu'wiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asyari sebagai kafir dan murtad karena tidak berhukum kepada hukum Allah berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah 44, karenanya halal dibunuh. (al ini tidak hanya mempunyai implikasi politik yang tajam, tetapi juga meningkat kepada persoalan-persoalan teologi, yang melahirkan beberapa aliran teologi (Firqah).

2. Firqah Ilmu Kalam
1) Firqah Khawarij
Merupakan golongan yang keluar dari golongan Ali, menentang golongan Ali dan Muawiyyah. Ajaran mereka adalah mereka yang melakukan dosa baik besar maupun kecil mereka dihukumi kafir, dan yang berhak mendudukuki jabatan khalifah itu bukan hanya orang orang kafir.

2) Firqah Murji’ah
Merupakan golongan yang timbul pada saat terjadinya pertikaian anatara Ali, khawarij dengan golongan muawiyyah, golongan ini bersifat netral tidak memihak salah satu golongan ini. Ajaran mereka yaitu orang yang melakukan dosa baik besar maupun kecil tidak dihukumi kaϐir tidak juga mukmin melainkan dikembalikan kepada Allah SWT pada hari kiamat.

3) Firqah Jabariyah
Merupakan golongan yang timbul bersamaan dengan ϐirqah Qodariyyah yaitu timbul karena menentang kebijakan politik bani Umayyah yang dianggap kejam. Ajaran mereka yaitu apapun yang dilakukan manusia baik dan buruk adalah terpaksa karena semua yang mengatur apa yang dilakukan manusia hanyalah Allah SWT. Jadi manusia tidak tahu apa-apa.

4) Firqah Qadariyah
Pertumbuhan golongan ini karena peretentangan terhadap kebijakan bani Umayah yang sangat kejam. Ajaran mereka yaitu Allah itu adil maka Allah SWT akan menghukum orang orang yang berbuat jahat dan memberi kebaikan kepada orang-orang yang berbuat baik. Manusia itu bebas menentukan nasibnya sendiri dan memilih perbuatan yang baik ataupun buruk. Jika Allah SWT menentukan terlebih dahulu nasib kita maka Allah itu dzalim.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Ilmu Kalam (Etimologi/Terminologi), Fungsi Ilmu Kalam, Peranan Ilmu Kalam, dan Sejarah Ilmu Kalam"

Posting Komentar