Macam-Macam Najis (Pengertian, Cara Membersihkan/Mensucikan, dan Contoh Najis Lengkap)

Pengertian Najis
    Menurut bahasa, najis atau najasah berarti "kotoran". Menurut istilah, najis adalah segala bentuk kotoran yang dapat membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus lainnya (Al-Jaza’iri, 2009: 325-326). Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa: Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang haram seperti perkara yang berwujud cair (darah, muntah muntahan dan nanah), setiap perkara yang keluar dari dubur dan qubul kecuali mani.

Macam-Macam Najis dan Contohnya

Macam-Macam Najis, Cara Membersihkan, dan Contohnya
1. Najis Mukhafafah
    Najis mukhafafah berarti najis yang ringan.
  • Contoh najis mukhafafah adalah najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
  • Cara membersihkan/menyucikan najis Mukhafafah cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh atau benda yang terkena najis.

contoh najis mukhaffafah adalah kencing bayi laki yang belum makan selain asi
Najis mukhafafah berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu.
Dalil tentang cara membersihkan najis mukhafafah ada dalam hadis yang berarti:
Dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah berkata: "saat Rasulullah saw. menimang seorang bayi laki-laki yang sedang menyusui, kemudian ia kencing di pangkuan beliau, maka beliau mengambil air dan dipercikkannya pada bagian yang terkena kencing tersebut." (H.R Bukhari dan Muslim)
Untuk mempraktikkan cara membersihkan najis mukhafafah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
  • Pastikan bahwa najisnya termasuk kategori najis mukhafafah, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
  • Perhatikan tempat yang terkena najis.
  • Percikkan air yang suci di tempat najis atau dengan mengusapnya menggunakan air.


2. Najis Mutawasitah
    Najis mutawassitah berarti najis menengah (najis sedang).
  • Contoh najis mutawasitah adalah air kencing, tinja, darah, nanah, kotoran hewan, dan bangkai.

Najis mutawasitah ini terbagi menjadi dua yaitu:
  1. Najis hukmiyyah (jelas secara hukum)
  2. Aniyyah (jelas secara inderawi/ mata)
Cara membersihkan najis mutawasitah

  • Ketika kita meyakini adanya najis, namun zat, bau, warna, dan rasanya tak tampak nyata, maka itulah yang disebut najis hukmiyyah. Contohnya air kencing yang mengering. Cara membersihkannya yaitu dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis sampai bersih.
  • Apabila mendapati suatu najis di mana zat, warna, rasa, atau baunya tampak nyata (bisa dilihat, diraba, dicium, atau dirasakan), maka itu termasuk najis aniyyah.


3. Najis Mugalazah
    Najis mugalazah berarti najis berat.
  • Contoh najis mugalazah najis dari jilatan anjing tau babi. Jika sedikit saja air liur anjing menempel, maka saat itu pulalah kita terkena najis mugallazah. Kita harus membersihkan bagian yang terkena jilatan dengan air tujuh kali sampai bersih, di mana salah satunya dicampuri tanah yang suci.

Cara membersihkan najis mugalazah:
  • Cara membersihkan/menyucikan najis ini adalah dengan membasuh menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau debu.

Dalil tentang cara membersihkan najis mugalazah ada dalam hadis yang artinya:
Dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah saw. bersabda: cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu dibasuh (dengan air) sampai tujuh kali, salah satu basuhan itu dicampur dengan tanah." (H.R. Muslim)

Di antara sekian banyak kotoran yang termasuk najis antara lain:
  1. Bangkai binatang yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak sesuai syariat Islam selain bangkai yang tidak termasuk najis, yaitu bangkai ikan, belalang, binatang kecil yang tidak berdarah seperti semut, dan mayat manusia
  2. Bagian badan hewan yang diambil dari tubuhnya saat masih hidup
  3. Darah, baik darah manusia ataupun hewan
  4. Nanah
  5. Air kencing
  6. Kotoran, baik kotoran manusia maupun hewan
  7. Apapun yang keluar dari dubur dan qubul (kemaluan), kecuali mani (sperma)
  8. Mazi, yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan tanpa terasa
  9. Cairan muntahan
  10. Khamr atau semua minuman yang memabukkan
  11. Anjing dan babi
Secara umum, air (yang suci dan menyucikan) merupakan alat utama yang dapat digunakan untuk menyucikan/membersihkan diri dari najis. Namun demikian, jika kita tak bisa mendapatkan air, maka kita diperbolehkan menggunakan media-media penyucian lain seperti debu, batu, atau kertas. Tentu saja, media-media tersebut juga harus dalam keadaan suci. Misalnya, debu suci untuk tayamum atau pengganti mandi; batu atau benda keras lain yang suci untuk istinja' setelah buang air kecil atau besar; serta kertas tisu atau daun yang juga dapat digunakan untuk istinja'.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-Macam Najis (Pengertian, Cara Membersihkan/Mensucikan, dan Contoh Najis Lengkap)"

Posting Komentar