Unsur-Unsur Negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintah Berdaulat, Pengakuan Negara Lain)
Berikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli dan penjelasannya:
- Berdasarkan Konvensi Montevideo (Budiyanto, 2003:13), unsur-unsur negara meliputi unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang temasuk dalam unsur deklaratif adalah kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara lain.
Sedangkan, ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24), mengatakan syarat berdirinya negara meliputi empat hal yaitu;
- Adanya rakyat yang bersatu,
- Adanya daerah atau wilayah
- Pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan dari negara lain.
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:
- Wilayah,
- Penduduk,
- Pemerintah, dan
- Kedaulatan
Bagaimana penjelasan tentang unsur-unsur negara tersebut? Mari ikuti paparan berikut ini
1. Rakyat
Dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat?
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara harus memenuhi unsur kediaman yang tetap. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk.
Pengertian bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya, para turis manca negara atau tamu-tamu instansi suatu negara. Dalam hubungannya dengan negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum secara sah merupakan anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Bagaimana cara suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang? Suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara tersebut. Ada tiga asas untuk menetapkan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan naturalisasi.
Asas ius sanguinis adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan dari orang tua. Dengan demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, meskipun anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada tetap berkewarganegaraan Indonesia.
Ius soli adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli adalah jika anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak tersebut berkewarganegaraan B. Selain mempergunakan dua asas tersebut, penetapan kewarganegaraan bisa juga dengan naturalisasi. Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menyebabkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraannya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam suatu negara yang didiami.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang penting bagi suatu negara sebagai tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Namun, berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh dengan luas atau sempitnya wilayah yang dimilikinya. Bisa jadi suatu negara hanya memiliki wilayah sempit. Bisa juga suatu negara memiliki wilayah kekuasaan luas. Meski demikian, wilayah suatu negara harus permanen. Mengapa? Tanpa ada wilayah yang permanen, suatu negara tidak dapat terbentuk sebab penduduknya tidak dapat berdiam di dalamnya.
Wilayah suatu negara meliputi darat, laut, dan udara. Batas wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah laut negara lain yang berbatasan dengan negara yang bersangkutan. Perbatasan suatu wilayah negara ditentukan melalui perjanjian internasional. Batas wilayah suatu negara dapat berupa batas alam seperti sungai, danau, laut, pegunungan, atau lembah. Atau batas buatan berupa pagar tembok, pagar kawat berduri dan perbatasan menurut ilmu pasti yaitu mempergunakan garis lintang. Wilayah lautan suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah (teritorial). Wilayah udara meliputi udara yang berada di atas wilayah darat dan laut (perairan) teritorial suatu negara. Ruang udara yang menjadi wilayah suatu negara berbeda dengan ruang angkasa. Ruang angkasa adalah suatu wilayah yang tidak dapat dimiliki. Ruang angkasa ini dipergunakan seluruh umat manusia.
Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah daratan biasanya memiliki batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara. Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara. Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil laut yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan tidak boleh lebih dari 24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis pantai yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya.
3. Pemerintah yang berdaulat
Suatu negara harus mempunyai institusi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan berdaulat penuh mengatur negaranya. Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mengatur kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan keluar berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mempertahankan negaranya sebagai negara merdeka dan berdaulat. Negara dapat menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pengertian pemerintahan dapat dibedakan atas pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif saja. Dalam UUD 1945 yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menterimenteri. Pemerintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang baru berdiri memerlukan pengakuan dari negara lain sebagai negara berdaulat. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya suatu negara. Berdasarkan konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Hal ini dikarenakan, adanya pengakuan dari negara lain berarti awal hubungan diplomatik antar negara.
Unsur pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) dan bisa bersifat sementara. Secara de facto berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan dibacakan proklamasi kemerdekaan maka sejak saat itulah kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berdiri. Secara de facto negara lain mengakui berdirinya negara Republik Indonesia.
Sedangkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure diakui oleh dunia internasional sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, suatu negara yang baru berdiri mendapat hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat internasional. Hak yang diperoleh adalah suatu negara dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara lain. Sedang kewajibannya adalah bertindak sebagai negara dan berusaha menyesuaikan dengan peraturan perundangundangan internasional.
0 Response to "Unsur-Unsur Negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintah Berdaulat, Pengakuan Negara Lain)"
Posting Komentar