5 Teori Kedaulatan (Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Rakyat, dan Hukum)
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar. kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, membuat perjanjian-perjanjian antarnegara, dan mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain.
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja memiliki keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.
Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di antaranya:
- Lembaga Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
- Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
0 Response to "5 Teori Kedaulatan (Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Rakyat, dan Hukum)"
Posting Komentar