Aliran Khawarij (Pengertian, Dasar Ajaran, Doktrin, dan Sekte Aliran Khawarij)

Pengertian Khawarij

Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawaarij, secara harϐiah berarti mereka yang keluar. Aliran Khawarij dipergunakan oleh kalangan )slam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Muǯawiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657) dan mereka juga tidak mendukung barisan Muawiyah ra.

Menurut kelompok Khawarij, semua yang telah mengikuti proses tahkim, termasuk Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah telah melanggar ketentuan syara', dan dihukumi kafir karena telah melakukan dosa besar, yakni tidak berhukum dengan hukum Allah. Berdasar kejadian tahkim tersebut kelompok Khawarij mencetuskan pokok pemikiran bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (la hukma illa lillah).

Dasar Ajaran Aliran Khawarij

Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa [4]:100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya.
Pengertian dan Dasar Ajaran Aliran Khawarij
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selanjutnya kaum khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata yasyri (menjual), yakni menjual diri untuk memperoleh ridha Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah [2]:207.

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

“dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.”

Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang merujuk pada “Harurah’ sebuah tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Di tempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra. saat pulang dari perang Siffin. Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai kelompok dengan prinsip dasar “la hukma illa lillah”.


Doktrin Ajaran Aliran Khawarij

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Berdasar ajaran pokok tersebut kemudian aliran Khawarij mengembangkan pokok-pokok doktrin keimanan:

  1. Setiap umat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat, maka dihukumkan kaϐir serta kekal dalam neraka.
  2. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan zalim.
  3. Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya,-dengan atas nama Agama- mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
  4. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berϐikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.


Kaum Khawarij juga memiliki pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang berorientasi pada teologi, diantaranya:

  1. Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Lebih anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kaϐir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafϐir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
  2. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri islam,
  3. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
  4. Adanya wa’ad dan wa’id orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka.
  5. Amar ma'ruf nahi munkar.
  6. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
  7. Al-Qur'an adalah makhluk.
  8. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat mutasyabihat (samar)


Dengan doktrin diatas kaum khawarij mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis berikut ini:

  1. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Utsman dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam Perang Unta, dipandang telah berdosa.
  2. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah takfir dalam faham kaum Khawarij.
  3. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas di antara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
  4. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
  5. Mereka menerima Al-Qur'an sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum )slam.
  6. Khalifah sebelum Ali Abu Bakar, Umar, dan Ustman adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
  7. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
  8. Muawiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy'ari juga dianggap menyeleweng dan telah kafir.


Tokoh aliran ini adalah Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi, Urwah bin (udair, Mustarid bin Sa'ad, Hausarah Al-Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi bin Al-Azraq, Abdullah bin Basyir, Najdah bin Amir Al-Hanafi.
Baca juga: ALIRAN MURJI'AH (Pengertian, Doktrin Ajaran, Sekte Aliran / Golongannya)👈

Sekte

a. Sekte Al Azariqah
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu Al Azraq, pemimpin utamanya. Dalam pandangan teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan istilah kafir, tetapi menggunakan istilah musyrik atau politheis. Istilah musyrik bagi sekte Al-Azariqoh adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.

Karena kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang bukan golongan Al-Azariqoh.

b. Sekte Al Ibadiah
Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan Al-Azariqoh. Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :

  1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
  2. Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan "muwahid", meng-esakan Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kaϐir agama, tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
  3. Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
  4. Daerah orang )slam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan Dzdar at-tauhid, dan tidak boleh diperangi.

Sekte ini lebih lembut dari pada sekte al Zariqoh. Namun secara umum aliran khawarij merupakan aliran yang sangat keras dalam beragama. Aliran inilah yang ditengarahi menjadi cikal bakal terorisme di dunia islam. Hal ini dikarenakan pemahaman yang kurang konprehensip dan lengkap dalam beragama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aliran Khawarij (Pengertian, Dasar Ajaran, Doktrin, dan Sekte Aliran Khawarij)"

Posting Komentar