Pengertian Khiyar / Penyesalan dalam Jual Beli dan Macamnya
Pengertian Khiyar Jual Beli
Khiyar adalah hak untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya. Maksudnya, baik penjual atau pembeli mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan apakah meneruskan jual beli atau membatalkannya dalam waktu tertentu atau karena sebab tertentu.
Dalam jual beli sering terjadi penyesalan di antara penjual dan pembeli sesudah melakukannya. Penyesalan ini terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, ceroboh atau sebab lainnya. Untuk menghindari penyesalan dalam jual beli, maka Islam memberikan jalan keluar yaitu “Khiyar”.
Macam-Macam Khiyar atau Penyeselan dalam Jual Beli
Khiyar dalam jual beli ada tiga macam yaitu:
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak bagi penjual dan pembeli yang melakukan akad jual beli untuk membatalkan atau meneruskan akad jual beli selama mereka masih belum berpisah dari tempat akad. Apabila keduanya telah berpisah dari satu majlis, maka hilanglah hak khiyar majlis ini.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: Dua orang yang berjual beli, boleh memilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum berpisah dari tempat akad. (H.R. Bukhari dari Hakim bin Hizam)
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang atau masing-masing orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau menetapkan jual belinya setelah mempertimbangkan dalam 1, 2, atau 3 hari. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka jual beli harus segera ditegaskan untuk dilanjutkan atau dibatalkan. Waktu khiyar syarat selama 3 hari 3 malam terhitung waktu akad.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW:
Artinya: Engkau boleh berkhiyar pada semua barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam. (HR. Ibnu Majah dari Muhammah bin Yahya bin Hibban)
3. Khiyar ‘Aibi
Khiyar ‘aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab Qabul. Pada masa sekarang, untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pembeli, para produsen dan penjual barang biasanya memberikan jaminan produk atau garansi. Pemberian garansi juga dimaksudkan untuk menghindari adanya kekecewaan pembeli terhadap barang yang dibelinya.
Berkaitan dengan khiyar ‘aibi ini, Rasulullah Saw. memberikan tuntunan dengan sabdanya:
Artinya: Dari Aisyah r.a. berkata bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara itu dihadapan Rasulullah Saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada penjual (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Rukun & Syarat Sah Jual Beli😉
Khiyar dalam jual beli diperbolehkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. karena memiliki manfaat. Di antara manfaat khiyar adalah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli. Dengan adanya khiyar, penjual dan pembeli merasa puas.
0 Response to "Pengertian Khiyar / Penyesalan dalam Jual Beli dan Macamnya"
Posting Komentar