Pengertian dan Jenis Binatang yang Halal (Hikmahnya)
Pengertian Binatang Halal
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Agama Islam telah mengatur dalam al-Qur’an dan Hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia.
Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Disebutkan dalam al-Quran Surat al-Maidah ayat 1:
...أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ...
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1)
Juga disebutkan dalam al-Quran Surat. Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]:96)
Jenis-Jenis Binatang yang Halal
a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara', maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak.
c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain-lain.
d. Bangkai ikan dan belalang
Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. :
Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)
Baca juga materi tentang makanan dan minuman halal 😉
Membiasakan Mengonsumsi Binatang yang Halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.
Di dalam al-Quran Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya agar mereka makan makanan yang baik lagi halal, Sebagaimana firman-Nya:
...يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (QS. Al-Baqarah [2]:168)
Dan firman-Nya pula:
...يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. (QS. Al-Baqarah [2]:172).
Sesuai dengan firman Allah di atas, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan binatang yang halal dan baik. Hal ini ditujukan kepada seluruh manusia yang beriman. Mereka diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan Baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.
Tata Cara Penyembelihan Binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan.
Sabda Rasulullah Saw. :
Artinya: Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihnya). (HR. Bukhari Muslim)
Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan binatang adalah:
- Ada orang yang menyembelih.
- Ada binatang yang disembelih.
- Ada alat untuk menyembelih.
- Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.
Syarat-syarat penyembelihan binatang adalah:
- Penyembelihan harus orang muslim.
- Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
- Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan.
- Alat untuk menyembelih harus tajam.
Hikmah mengonsumsi binatang yang halal
- Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
- Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.
- Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
- Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
- Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.
0 Response to "Pengertian dan Jenis Binatang yang Halal (Hikmahnya)"
Posting Komentar