Pengertian & Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah | Nilai Dasar, Kelebihan, Prinsip-Prinsip, Tujuan, dan Penerapan Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam.
Pengertian & Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah

Pengertian Sistem Ekonomi Syariah
    Sistem ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang didasari oleh hukum dan nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi syariah adalah sistem berbasis hukum Islam dalam menjalankan aktifitas ekonomi manusia. Sistem ekonomi syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur dan menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan memakai perangkat kelembagaan yang dijalankan berdasar hukum dan nilai-nilai islam.

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah
1. Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem islam yang bersifat universal
    Ekonomi syariah bisa dibilang menjadi sebuah sistem islam, karena memang ekonomi syariah memiliki hubungan yang sempurna dan erat dengan ajaran agama islam, baik secara akidahnya maupun syariat yang digunakannya. Hubungan inilah yang menyebabkan ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi yang lainnya.
2. Ekonomi syariah menciptakan suatu keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
    Dalam ekonomi syariah tidak hanya mencari uang atau harta, namun lebih tepatnya mencari jalan untuk menciptakan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan yang bisa dirasakan orang banyak. Dalam ekonomi syariah memiliki acuan bahwa harus selalu bersama, susah senang ditanggung bersama, dilatih untuk sellau peka terhadap kondisi dan orang-orang sekitar kita yang mmebutuhkan. Tidak seperti ekonomi konvensional yang lebih mememtingkan diri sendiri, di dalamnya tercipta sebuah persaingan, monopoli dan lainnya. Tentunya hal ini sudah keluar dari sikap seorang khalifah Allah yang harus memakmuran kehidupan dunia ini. Hal inilah yang menyebabkan timbul sikap egois, dalam ekonomi syariah hal ini sngat dihindarai karena prinsip dari ekonomi syariah adalah kepentingan umum lebih baik didahulukan daripada kepentingan pribadi, karena kepentingan pribadi bisa kita selesaikan kapanpun itu, namun jika kepentingan umum harus segera kita selesaikan.
3. Free Will, setiap orang memiliki kebebasan untuk mendapatkan apa yang baik baginya selama tidak bertentangan dengan islam.
4. Responsibility, setiap pelaku ekonominya dapat bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dalam kegiatan ekonomi.
5. Kegiatan ekonomi dengan dasar ekonomi syariah bersifat pengabdian (dengan tujuan mendapat ridha Allah swt).
6. Kegiatan ekonomi syariah dijalankan demi mendapatkan cita-cita yang baik.
7. Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahkan kegiatan ekonomi.
8. Syariah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi.
9. Akhlak sebagai parameter dalam proses menjalankan kegiatan ekonomi.


Nilai Dasar, Kelebihan, Prinsip-Prinsip, Tujuan, dan Penerapan Sistem Ekonomi Syariah

Nilai Dasar Sistem Ekonomi Syariah
    Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Dasar Pemilikan
    Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
  1. Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
  2. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
  3. Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan
    Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Nilai Dasar Keadilan
    Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
  1. Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
  2. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).


Kelebihan Sistem Ekonomi Syariah
  1. Sistem Eekonomi syariah menghargai kebebasan dan hak asasi manusia.
  2. Pemerintah tidak memiliki kendali penuh dalam bidang ekonomi.
  3. Mekanisme dalam pasar diawasi dengan luas dan ketat.
  4. Tidak ada penumpukan kekayaan yang berlebihan.
  5. Kesejahteraan individu juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
  6. Setiap tindakannya didasari dengan niat untuk kebaikan.


Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Syariah
  1. Ekonomi syariah beranggapan bahwa semua jenis sumber daya alam yang ada merupakan pemberian dan ciptaan Allah SWT, sehingga perlu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaannya, tidak boleh berlebihan dan seenaknya sendiri klarena itu bukan miliki kita.
  2. Dalam islam pendapatan yang diperoleh secara tidak sah atau kurang jelas hukumnya tidak diakui, dan mengakui pendapatan atau kepemilikan pribadi dengan batas-batas tertentu yang memiliki hubungan dengan kepentingan orang banyak.
  3. Dalam kegiatan ekonomi syariah, bekerja merupakan kegiatan yang menjadi penggerak utamanya. Dalam islam telah diajarkan untuk tidak bermalas-malasan untuk mencari rezeki, untuk itu bekerja sangat dianjurkan oleh agam islam untuk mendapatkan rezeki berupa harta atau matteri dengan berbagai cara, namun ada batasan yang harus diikuti agar tidak salah langkah.
  4. Kekayaan yang dimiliki oleh beberapa orang kaya, tidak boleh hanya diam di tempat atau dibuat sendiri namun harta tersebut diharuskan untuk selalu mengalir di dibagi dengan tujuan bisa membantu orang-orang yang kurang mampu dengan meningkatkan besaran produk nasional agar tercapai suatu kesejahteraan.
  5. Tidak ada perbedaan hak yang didapat oleh semua orang, semua orang sama punya hak untuk mendapatkan sesuatu yang baik. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya yang telah direncanakan sedemikian rupa hingga berguna untuk kepentingan orang banyak.
  6. Seorang muslim harus punya hati dan perasaan yang selalu taat dan tunduk pada Allah serta mempercayai semua yang telah difirmankan oleh Allah dalam Al-Quran, dengan harapan kita sebagai umat muslim bisa terdorong untuk selalu berbuat yang benar dan menghindari sesuatu yang salah atau tidak sesuai dengan hukum islam.
  7. Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk selalu membersihkan harta yang kita dapat, karena kita tidak tahu apakah benar harta tersebut diberikan pada kita atau itu titipan untuk orang yang membutuhkan. Untuk itulah kita diwajibkkan untuk berzakat, zakat merupakan salah satu jalan yang ahrus anda lakukan jika harta anda sudah mencapai batas ukur yang ditentukan (nasab).
  8. Semua kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi dilarang mendandung unsur riba, gharar, dzulum, dan unsur lainnya yang diharamkan menurut syara’ sedikitpun dalam berbagai bentuk seperti panjaman uang dan lain sebagainya. Karena dalam islam diharamkan suatu kegiatan ekonomi yang mengandung kedzaliman, tipu muslihat, dan hal-hal lain yang dilarang oleh Allah.
  9. Aktivitas muamalah yang terjadi didalamnya harus atas dasar suka sama suka, tidak ada sedikitpun unsur paksaan antara beberapa pihak. Jadi mereka melakukan muamalah atas kehendak dan hati nurani sendiri.


Tujuan Sistem Ekonomi Syariah
  1. Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  2. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
  3. Penyucian jiwa supaya setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  4. Masyarakan diperlakukan dengan adil.
  5. Tercapainya Maslahah, yaitu puncak sasarah yang mencakup lima dasar : Keselamatan Keyakinan Agama, Keselamatan Jiwa, Keselamatan Akal, Keselamatan Keluarga dan Keturunan, serta Keselamatan Harta Benda.
  6. Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.
  7. Menghindari kekacauan dan kerususuhan



Nilai Instrumental Sistem Ekonomi Syariah
    Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
a. Zakat
    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dan manusia lain dalam masyarakat.
b. Kerja Sama Ekonomi
    Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha.
Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
  1. menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
  2. meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
  3. mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
  4. melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.

c. Peranan Negara
    Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.

Penerapan Sistem Ekonomi Syariah
    Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
  1. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
  2. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
  3. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian & Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah | Nilai Dasar, Kelebihan, Prinsip-Prinsip, Tujuan, dan Penerapan Sistem Ekonomi Syariah"

Posting Komentar