Tujuan Negara Secara Umum & Menurut Para Ahli dan Terbentuknya Negara Secara Primer & Sekunder

Tujuan Negara
    Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/commonwealth).
Menurut Muhlisin (2005) secara umum tujuan negara dapat di kelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
1. Untuk memperluas kekuasaan,
2. Menyelenggarakan ketertiban umum.
3. Mencapai kesejahteraan umum.
Tujuan Negara secara umum dan menurut para ahli
Untuk lebih memahami tentang tujuan negara, berikut ini pendapat para ahli mengenai tujuan negara:
1. Thomas Aquinas dan St. Agustinus
    Tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
2. Charles E. Merriam
    Tujuan negara adalah sebagai berikut;
  1. Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  2. Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badanbadan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  3. Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  4. Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  5. Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan gagasan kemakmuran umum.

Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Terbentuknya Negara
    Terbentuknya suatu negara memang tidak mudah. Perlu proses yang panjang dan kemauan dari rakyat sebagai pendirinya untuk menyatukan diri di bawah satu organisasi masyarakat yang disebut negara dengan tujuan dan cita-cita yang sama.
Terbentuknya suatu negara dapat terjadi secara primer dan sekunder.
1. Terbentuknya negara secara primer
    Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya kebutuhan dan kesadaran bersama bahwa manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk itu manusia harus bekerjasama dengan manusia lain.
    Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, manusia membentuk kelompok yang dinamakan keluarga. Dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang berperan sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Dari satu suku kemudian berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya menjadi semakin kompleks dan besar.
    Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini kemudian dipimpin oleh seorang diantara mereka yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian muncul suatu gagasan dari tiap-tiap kelompok, mempunyai keinginan untuk memiliki kekayaan, seperti tanah, harta benda lainnya.
    Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengorganisir berbagai kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya kepada pemimpin tersebut.
2. Terbentuknya negara secara sekunder
    Terbentuknya negara secara sekunder adalah terjadinya suatu negara dipandang dari lingkungan negara lain. Negara yang baru berdiri dapat dinyatakan sebagai negara apabila telah memperoleh pengakuan dari lain. Pengakuan akan datang dari negara lain apabila suatu negara telah memproklamasikan kemerdekaannya.
    Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya merupakan negara yang terjajah. Dengan proklamasi kemerdekaan berati mengakhiri pemerintah Hindia Belanda.
Terbentuknya Negara - Terbentuknya negara secara primer dan sekunder
    Oleh karena itu, negara-negara lain mengakui baik secara de facto ataupun secara de jure. Pemerintah baru Indonesia berhak menyusun kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri. Negara Indonesia kemudian mempunyai pemerintah yang mandiri, tertib, stabil dan kuat. Akhirnya negara Indonesia dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan baik, secara de facto dan de jure keberadaannya diakui dunia.

Baca juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Negara Secara Umum & Menurut Para Ahli dan Terbentuknya Negara Secara Primer & Sekunder"

Posting Komentar